Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 27/PERMEN-KP/2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan.Penetapan Kinerja pada Tahun 2020 selaras dengan kebijakan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sehingga KLIKWIN88 selaku UPT yang berada di bawahnya turut berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.